Kunjungi Pameran kami dan dapatkan diskon hingga 4 jt dan souvenir exclusive

Member News

Member News

, by promokia, 1 min reading time

Pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙋𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙇𝙪𝙖𝙧 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞i yang baru tiba di Indonesia dari 5 hari menjadi 3 hari saja. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konfrensi pers virtual terkait PPKM hari Senin, 14 Februari 2022. Sesuai dengan 𝗦𝘂𝗿𝗮𝘁 𝗘𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗡𝗼.𝟳 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berikut aturan karantina bagi 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙋𝙚𝙧𝙟𝙖𝙡𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙇𝙪𝙖𝙧 𝙉𝙚𝙜𝙚𝙧𝙞, berikut aturannya. Untuk karantina 𝟯 𝘅 𝟮𝟰 𝙟𝙖𝙢 hanya diberikan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster saja. Sedangkan yang baru menerima dosis kedua harus tetap menjalani karantina selama 𝟱 𝘅 𝟮𝟰 𝙟𝙖𝙢. Dan yang baru vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama 𝟳 𝘅 𝟮𝟰 𝙟𝙖𝙢.
Leave a comment

Leave a comment


Blog posts

Login

Forgot your password?

Don't have an account yet?
Create account