Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri dan mudik lebaran 2022 dengan menggunakan angkutan darat, laut serta pesawat. Aturan baru ini berlaku mulai 2 April 2022.
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat seperti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022.