pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Maret 2022.
Persyaratan perjalanan domestik terbaru akan ditetapkan dalam surat edaran oleh kementrian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.