Pemerintah kembali mengurangi masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang baru tiba di Indonesia dari 5 hari menjadi 3 hari saja.
Namun untuk karantina 3 hari hanya diberikan bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster saja, sedangkan yang belum menerima dosis lanjutan harus tetap menjalani karantina selama 5 hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dalam konfrensi pers virtual terkait PPKM hari Senin, 14 Februari 2022.