Mulai 𝟯 𝗠𝗮𝗿𝗲𝘁 𝟮𝟬𝟮𝟮, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi 𝙚𝙃𝘼𝘾 di 𝘼𝙥𝙡𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙙𝙪𝙡𝙞 𝙇𝙞𝙣𝙙𝙪𝙣𝙜𝙞 sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi COVID-19.
Sebelum mengisi 𝙚𝙃𝘼𝘾, pengguna disarankan mengupdate 𝘼𝙥𝙡𝙞𝙠𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙚𝙙𝙪𝙡𝙞 𝙇𝙞𝙣𝙙𝙪𝙣𝙜𝙞. Dalam pembaruan ini, 𝙚𝙃𝘼𝘾 memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.