Member News

Member News
Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri dan mudik lebaran 2022 dengan menggunakan angkutan darat, laut serta pesawat. Aturan baru ini berlaku mulai 2 April 2022. Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan calon penumpang pesawat seperti ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 April 2022.

Leave a comment

Please note, comments must be approved before they are published

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.


You may also like View all