BREAKING NEWS.
Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melakukan karantina di hotel.
Informasi tersebut sudah dikeluarkan melalui SK Nomor 15 Tahun 2022 yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2022.
Yuk lah liburan lagi ke luar negeri.